Penulis: Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al Wadi’i
Soal :Seseorang bersetubuh dengan istrinya, setelah terhenti darah dan sebelum dia (istri) mandi, maka apa hukumnya?
Jawab :
Yang
Shohih (benar) menurut pendapat para ulama bahwa dia jangan menggauli
istrinya hingga dia (istri) mandi, ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan
janganlah kalian mendekati mereka hingga mereka suci. Bila mereka telah
suci, maka datangilah mereka dari arah yang Allah perintahkan kalian. (Al Baqarah : 222)
Yang menjadi dalil adalah perkataan “bila dia telah suci.“
Bila
wanita itu tidak mendapatkan air atau tidak mampu menggunakannya,
hendaknya dia bertayammum, sholat dan berpuasa jika di bulan ramadhan,
atau mengqadha atau berpuasa tathawwu’ dan boleh bagi suaminya untuk
menggaulinya.
Wallahu A’lam.
(Ijabatus Sa’il, no. soal 439) Sumber : Buletin Islamy Al Minhaj Edisi II/Th I
Posting Komentar