Oleh: Asy Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baaz
Soal:
Apa hukum mendatangi istri di duburnya (belakang) atau mendatanginya dalam keadaan haidh atau nifas?
Jawab:
Tidak boleh menggauli istri di duburnya
atau dalam keadaan haidh dan nifas. Bahkan yang demikian itu termasuk
dari dosa-dosa besar berdasarkan firman Allah Ta’ala (artinya):
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah kotoran.”
Maka jauhilah diri kalian dari wanita ketika haidh. Dan janganlah
kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka sudah suci,
maka datangilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai
orang-orang yang mensucikan diri. Isteri-isteri kalian adalah (seperti)
ladang (tempat bercocok tanam) bagi kalian. Maka datangilah ladang
kalian bagaimanasaja kalian kehendaki.” (Al Baqarah 222-223)
Allah
Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan pada ayat ini wajibnya menjauhkan diri
dari wanita ketika dalam keadaan haidh dan melarang untuk mendekati
mereka sampai mereka dalam keadaan suci. Yang demikian itu menunjukkan
atas
pengharaman
untuk menggauli mereka ketika dalam keadaan haidh dan seperti itu juga
nifas. Dan jika mereka sudah bersuci dengan cara mandi, boleh bagi suami
untuk mendatanginya di tempat yang diperintahkan Allah, yaitu
mendatanginya dari arah depan (qubul), tempat “bercocok tanam“
Adapun dubur, adalah tempat kotoran dan bukan tempat bercocok tanam.
Maka tidak boleh menggauli isteri di duburnya bahkan yang demikian itu
termasuk salah satu dosa-dosa besar dan merupakan maksiat yang maklum
dari syari’at yang suci ini. Abu Daud dan An Nasa’i telah meriwayatkan
dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda
(artinya):
“Terlaknatlah siapa saja yang mendatangi perempuan di duburnya“
At
Tirmidzy dan An Nasa’i meriyawatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma
dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya),
“Allah tidak akan melihat kepada seseorang yang mendatangi laki-laki atau perempuan di duburnya.” Sanad hadits ini shohih.
Mendatangi
isteri di duburnya adalah bentuk liwath (sodomi) yang diharamkan kepada
laki-laki dan perempuan semuanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala
tentang kaumnya Nabi Luth ‘alaihi assalam (artinya):
“Dan
(ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu
benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah
dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu” (Al Ankabut 28)
Begitu juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya):
“Allah melaknat siapa yang berbuat dengan perbuatannya kaum Luth“. Beliau katakan tiga kali. (Diriwayatkan Al Imam Ahmad dengan sanad shohih).
Maka
wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati darinya dan menjauhkan diri
dari setiap yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Bagi setiap suami
hendaklah menjauhi kemungkaran ini. Bagi setiap isteri untuk menjauhkan
dari dari yang demikian dan tidak memberi kesempatan kepada suami untuk
melakukan kemungkaran yang besar ini, yaitu menggaulinya dalam keadaan
haidh atau nifas atau di dubur.
Kita
memohon kepada Allah berupa keselamatan bagi kaum muslimin dari setiap
apa yang menyelesihi syari’atNya yang suci. Sesungguhnya Dia
sebaik-baiknya tempat meminta. (Yang Mulia Asy Syaikh Abdul Aziz bin
Baaz rahimahullah)
Sumber: Lin Nisa’ faqoth (276-278), dikutip dari http://www.mimbarislami.or.id Penulis: Asy Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baaz, Alih Bahasa: Ayub Abu Ayub, Judul: Hukum “Anal Sex”.
Posting Komentar