Apa hukum oral seks?
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun
isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah
haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar.
Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut
kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya
lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal
tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan
dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany
karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda
AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah
Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing.
Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang
untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun
(sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan
srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi
pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk
tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan
tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang
telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya.
Maka seharusnya seorang muslim dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi
untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan
salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid
bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman,
beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?“ Beliau menjawab:
“Ini
adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun
banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang
rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal
tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian
film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki
muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan
dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan
dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong
melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu
‘alahi wa sallam.”
http://qurandansunnah.wordpress.com
Posting Komentar