Pembelian Lebih Dari Satu Akan Mendapatkan Potongan Harga - Hubungi Kami segera
Tampilkan postingan dengan label kajian adat istiadat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kajian adat istiadat. Tampilkan semua postingan

paerkawinan adat jawa dalam perspektif hukum islam

Order Detail
Latar Belakang
Yang terletak pada garis khatulistiwa penduduknya memiliki berbagai macam adat budaya. Dengan bermacam-macam adapt itulah, maka menghasilkan adat perkawinan yang berbeda-beda pula. Apalagi setelah banyaknya budaya barat yang masuk ke Indonesia.
Adapt perkawinan yang satu dengan yang berbeda dengan masyarakat yang lain, apalagi antara masyarakat pedesaan dengan perkotaan. Dikarenakan perbedaan adat tersebut maka serinngkali dalam menyelesaikan urusan yang berkaitan dengan pernikahan menjadi berlarut-larut. Dan bahkan kadang-kadang tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak yang bersangkutan.
Upacara adat dalam pernikahan (walimah) merupakan upacara ritual atau ibadah yang disyariatkan dalam Islam, sehingga dalam penyelenggarannya harus tertib dan sakral. Kita sebagai umat Islam seharusnya bangga dengan agama yang kita anut, semua urusan yang ada di dunia telah diatur di dalamnya, selain itu kita juga memiliki Rasul sebagai panutan. Upacara pernikahan yang biasa kita sebut sebagai walimah (resepsi) pun telah dicontohkan olehnya. Karena itulah hendaknya kita sebagai umat Islam lebih bisa merealisasikan upacara pernikahan yang tidak keluar dari koridor-koridor syariat Islam.

Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah suatu pernikahan itu bisa dikatakan Islami?
2. Bagaimana bentuk adat budaya yang masuk dalam perkawinan adat Jawa?
3. Bagaimana pandangan Islam tentang adat pernikahan tersebut?



PEMBAHASAN
A. Pengertian
Nikah menurut bahasa berarti berkumpul, akad, bersetubuh. Sedangkan menurut istilah suatu akad suci antara laki-laki dan perempuan yang menjadi sebab sahnya menjadi status menjadi suami isteri dan dihalalkan hubungan seksualnya dengan tujuan mencapai keluarga sakinah penuh kasih sayang, kebajikan dan saling menyantuni.

B. Dasar Hukum
Anjuran untuk nikah telah tersebut dalam firman Allah dalam S. An Nisa:3 yang artinya: "nikahilah sebagian wanita yang baik-baik yang kamu senangi"
Selain itu Rasulullah juga menganjurkan para pemuda yang telah dewasa untuk segera menikah:
يا معشر الشباب من استطاع منكم البائة فليتزوج فإنه اغض للبصرواحصن للفرج و من لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء (منفق عليه)
"jika saja para pemuda diantara kamu yang sudah mampu menanggung biaya mahar, hendaklah ia kawin, karena kawin itu mwnjaga pandangan dan kehormatan, bagi siapa yng belum mampu maka hendaklah ia berpuasa karena puasa itu menjadi tameng baginya" (muttafaq alaih).
Hal-hal yang mesti ada dalam upacara pernikahan seperti yang telah di syariatkan dalam hadits.: tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan hadirnya wali (pihak wanita) dan duo orang saksi serta mahar sedikit atau banyak (H.R At-Thabrani).
Perkawinan merupakan salah satu aktivitas individu dan pastilah setiap yang bersangkutan, memiliki tujuan yang berbeda yang hendak disiapkan dalam pernikahan mereka. Tujuan pernikahan secara umum telah tertuang pada pasal 1 Undang-undang perkawinan yakni membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan

C. Pandangan Islam Terhadap Pernikahan Adat di Jawa
Negara kita indonesia wilayahnya tergolong cukup luas,mulai sabang sampai merauke terdapat belasan ribu pulau, memiliki banyak jumlah penduduk dan di dalamnya terdapat banayak suku bangsa. Dan dari suku bangsa yang ada menghasilkan adat itiadat yang berbeda pula, baik dalam hal bahasa,rumah, pakaian gaya hidup sampai pada adat perkawinannya. Adat perkawinan di suatu daerah itu bisa dipertahankan bahkan dilestarikan apabila adat tersebuttidak menyalahi ajaran Islam,seperti:
1. Peminangan
Istilah meminang yang dalam bahasa Jawa disebut ngelamar berarti permntaan yang menurut hukum adat brlaku dalam bentuk pernyataan kehendak dari satu pihak kepada pihak lain untuk maksud mngdakan ikatan perkawinan.
Peminangan dengan maksud mengadakan ikatan prkawinan tidak hanya terjadi dalam hubungan muda mudi, akan tetapi juga bisa terjadi karena adanya dorongan orang tua atau keluarga diantara mereka. Pada mulanya hubungan muda mudi di daerah Jawa hanya diprbolehkan di daerah Surakarta Jawa Tengah, akan tetaapi setelah zaman telah maju pertemuan antara muda-mudi tidak lagi mngikuti tata cara adat istiadat yang berlaku di daerah pedalaman, lebih-lebih dalam prgaulan pemuda biasanya pelajar masa kini. Mereka bebas mengadakan prtemuan dengan siapa saja dengan tanpa adanya beban moral ataupun tekanan. Pengawasan yang lebih banyak hanya dilakukan oleh orang tua dan keluarga terdekat. Dalam hal ini masyarakat dan warga sekitar hanya memiliki peran sedikit, karena merka tidak mampu brbuat apa-apa (kebanyakan dari mereka hanya mendiamkan) hanya mampu berbicara I belakang layar.
Di kalangan masyarakat adat Jawa ketika acara lamaran di langsungkan biasanya diikut sertakan pula membawa si pemuda untuk diperkenalkan dengan keluarga mempelai wanita. An si gadis kluar dngan membawa suguhan atau jamuan untuk tamu-tamu. Acara seperti ini di Jawa biasanya disebut "nontoni, njaluk". Selanjutnya jika lamaran itu diterima selang beberapa hari kemudian dari keluarga memplai pria datang lagi sambil membawa barang-barang, kue-kue dan uang untuk dibrian kepada keluarga mempelai wanita, di ponorogo ini di sebut sebagai tugel dino, saserahan, sedangkan di daerah lamongan, Tuban (daerah pesisir utara) meiliki adat yang berbda dengan daerah yang lain, di sana barang-barang bukti tanda ditrimanya lamaran pertama kali dibawa oleh pihak wanita untuk diberikan kepada pihak pria, mereka biasa menyebut acara tersebut dengan nama ngganjur, kebiasaan keluarga yang adat jawanya sangat melekatatau mendarah daging, alam menentukan hari pernikahan sangat memperhatkan weton (hari kelahran) dari kedua calon mempelai, apakah pada hari itu sebelumnya ada salah satu keluarganya.yang meninggal dunia. Seandainya ada maka dicari hari lain, karena menurut kprcayaan mereka jika acara resepsi ttap dilaksanakan pada hari trsebut akan menybabkan hiup mereka sengsara (pati sandang, pangan , papan)
Kepercayaan seperti itulah yang tidak dikhendaki oleh ajaran Islam yang mengajarkan iman kepada taqdir baik dan buruk Allah. Mereka lebih mendahulukan percaya kpada hari baik daripada taqdir Allah.
Terjadinya ikatan seelah diterimanya lamaran dari pihak pria yang biasanya disebut pertunangan dapat diresmikan dalam ligkungan keluarga dekat dan dapat pula diresmikan secara umum. Dalam hal ini nampaknya masuk pula pada budaya barat, dimana peresmian pertunangan itu diisertai acara tukar cincin. Meskipun hal tersebut dikalangan masyarakat perkotaan sudah menjadi suatu adat, akan tetapi sebenarnya bertentangan dengan tata cara lamaran yang telah dicontokan olh Nabi, yakni dalam lamaran terdapat larangan adanya aling berjabat tangan antara yang dilamar dengan yang melamar.


2. Akad Nikah
(Moh. Idris Ramulyo, 2002:69) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan akad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan qabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya yang disaksikan oleh ua oarang saksi. Sebelum dilangsungkan akad nikah terkadang disuatu daerah masih dilakukan adat kebiasaan mandi kembang (kembang setaman), yakni para pinisepuh atau wanita-wanita yang sudah berumur yang brtugas mengurus persiapan untuk memandikan mempelai wanita dengan air kembang yang kemudian malam harinya berlangsung acara midodareni yaitu acara tirakatan sampai malam yang dihadiri oleh anggota keluarga dan para tetangga yang sifatnya berjaga sepanjang malam " melekan" dan biasanya para tamu undangan yang tidak bisa datang pada acara inti/ akad nikahnya mereka datang pada saat ini dengan membawa buwuhan (pesangon) ataupun bahan-bahan makanan
Sebenarnya kebiasaan membawa buwuhan tersebut tidak dilarang oleh ajaran Islam, akan tetapi anggapa masyarakat mengenai uang buwuhan yang mereka anggap sebagai hutang dan suatu keharusan bagi merekayang punya hajatan untuk mengembalikan uang tersebut ketika si pemberi memiliki hajatan atau acara, itulah yang tidak disukai oleh agama Islam, karena Islam mengajarkan keikhlasan dalam pemberian bantuan tanpa mengharapkan balasan. Buwuhan yang dismakn dengan hutang itu bisa terlihat dari kebiasaan mereka menuliskan nama mereka di atas amplop. Persoalan seperti ini memang sangat sulit untuk dihindari disebabkan tidak bisa dipungkiri bahwasannya setiap orang hidup itu pasti butuh bantuan orang lain,
Keesokan harinya baru diadakan akad nikah, seharusnya dalam akad nikah menurut tata cara Islami tidak boleh dipertemukan ntar calon mempelai pria sebelum akad tersebut selesai karena status mereka masih belum menjadi suami isteri. Sedangkan akad tersebut sudan dianggap sah tanpa hadirnya mempelai wanita ditempat akad, karena yang disyaratkan hadir dalam akad nikah adalah wali dari mempelai wanita, mempelai pria atau wakilnya dan dua orang saksi. Akan tetapi yang terjadi sekarang ini malah sebaliknya, mereka sudah disandingkan terlebih dahulu sbelum akad nikah selesai.
3. Walimah (Resepsi Pernikahan)
Walimah (resepsi pernikahan) diadakan setelah akad nikah didalamnya terdapat acara panggeh temanten, dimana kedua mempelai saling beradapan memegang bingkisan sirih yang berisi buah pinang belahan. Sebagian dibawa memplai pria dan yang lain dibawa mempelai wanita. Kedua mempelai disuruh saling melempar bingkisan sirih itu satu sama lain. Setelah itu keduanya melewati rintangan (pasangan kayu) yang diletakkan di depan serambi muka, kemudian mempelai pria melangkah dan menginjak telur sehingga kakinya kotor, lalu mempelai wanita berjongkok untuk membasuh kaki mempelai pria dengan air kembang yang etlah disiapkan. Ritual tersebut dilakukan agar dalam kehidupan rumah tangga nanti mereka bisa melewati segala rintangan dan menyelesaikannya sama-sama (saling membantu).
Selanjutnya kedua mempelai menuju tempat duduk. Untuk memeriahkan upacara panggeh temanten maka jika mengundang kesenian wayang kulit, gamelan dibunyikan dengan irama khusus untuk tamu undangan dan terkadang juga ada yang mengundan grup orkes keliling yang biasanya menyanyikan lagu dangdut dengan diiringi musik gendang dan tarian tariannya.
Sebenarnya memeriahka psta prkawinan dengan rebana dan nyanyian telah disebutkan dalam syariat Islam yaitu dari Aisyah r.a ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
اعلنو هذا النكاح واجعلوه فى المساجد و اضربوا هليه با الدفوف (رواه هحمد و الترمذى)
"Umumkanlah pernikahan ini dan jadikanlah ia di masjid-masjid serta pukullah rebana atasnya"
Dan juga musik yang dipertontonkan itu disyaratkan agar liriknya tidak mengandung ajakan maksiat (seperti mengajak pergaulan bebas, narkoba) dan tidak terdapat tarian-tarian wanita. Maka seandainya kebiasaan memeriahkan pesta pernikahan dengan musik-musik dan nyanyian itu tidak bisa memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam setuju atau tidak, harus dihindarkan.

Kesimpulan
1. Tidak semua adat perkawinan bertentangan dengan syari'at Islam.
2. Dengan masuknya budaya Barat ke Indonesia semakin hari ada daerah semakin terkikis, kecuali adat yang sudah menjadi kepercayaan atau sesuatu yang sudah mendarah daging.
3. Pernikahan bisa disebut Islami apabila sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
4. Upacara hikmat pada pelangsungan perkawinan di mana-mana menyimpulkan paham dan kebiasaan dinamisme serta animisme, tetapi semuanya itu sekaligus merupakan titik taut bagi agama Islam yang selaku agama wahyu yang mempengaruhi adat dan hukum perkawinan.

Saran-Saran
1. Dengan adanya tulisan ini diharapkan bisa memberikan aspirasi kepada para pembaca agar lebih selektif dalam memilih dan memilah adat budaya mana yang sesuai dan yang tidak sesuai dengan syari'at Islam.
2. Meskipun budaya dalam pernikahan sulit untuk dihindari, diharapkan semua umat Islam jangan sampai melakukan hal-hal yang bisa menyebabkan kemusyrikan, seperti percaya kepada sesuatu selain Allah.
Referensi:
Al-Usaimi, Muhammad Saleh, 1996, Pernikahan Islami, Surabaya: Risalah Gusti.
Hadi Kusuma, 1990, Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Citra Aditia Bakti.
Ramulyo, Idris, 2002, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara.
Sudarsono, 1991, Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta.
Sudiyat, Imam, 1981, Hukum Adat, Yogyakarta: Liberti.
Uwaidah, Kamil Muhammad, 2006, Fikih Wanita, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kuasar.
Wagito, Bimo, 2000, Bimbingan dan Konseling Perkawinan, Yogyakarta: Andi.

tradisi tingkepan dalam pandangan fiqih

Order Detail
Tradisi adalah setiap apa saja yang dibiasakan oleh manusia sehingga mudah bagi mereka untuk melakukannya tanpa mengalami kesulitan. Istilah tradisi mengandung pengertian tentang adanya kaitan masa lalu dengan masa sekarang. Ia menunjuk kepada sesuatu yang diwariskan dari generasi ke generasi, dan wujudnya masih ada hingga sekarang. tradisi tidak hanya diwariskan tetapi ia juga dikonstruksi atau invented yang juga ditunjukan untuk menamkan nilai-nilai dan norma-norma melalui pengulangan (repetition), yang secara otomatis mengacu kepada kesinambungan masa lalu.
Tingkepan merupakan upacara kehamilan yang juga biasa disebut mitoni atau upacara kehamilan tujuh bulan. Upacara tingkepan adalah upacara utama sehingga seringkali dibuat besar-besaran terutama bagi kehamilan pertama, sedangkan kehamilan kedua, ketiga dan seterusnya hanya dengan brokohan saja atau upacara sederhana. Acara tingkepan merupakan tradisi lokal masyarakat jawa yang bersumber dari ajaran Hindu. Bentuk dan praktek upacara tingkepan di beberapa daerah khususnya di daerah jawa Timur ada beberapa perbedaan tapi Yang penting di dalam upacara ini membaca Al-Quran yakni Surat Maryam dan Yusuf atau Luqman .
Islam menempatkan adat atau tradisi pada tempat yang semestinya yaitu dengan memberikan apresiasi yang tinggi sehingga muncul beberapa qoidah fiqh. Penghargaan islam pada adat atau tradisi itu bukan berarti tanpa syarat karena dalam islam, orang tidak bisa serta merta membuat peraturan ibadah tersendiri atau memasukkan kebiasaan mereka menjadi ibadah.
Dalam pelaksanaan acara tingkepan ada beberapa adat yang mana penulis menilai hal itu tindakan tercela yang harus dihindari seperti pemecahan telur atau kendi karena hal itu adalah perbuatan sia-sia yang termasuk tabdzir. Adapaun pelaksanaan tingkepan dengan hanya mengeluarkkan sedekah kepada para undangan yang didalamnya dibacakan sholawat nabi SAW dan ayat- ayat al Qur’an dengan maksud untuk memohon kepada Allah agar ibu yang mengandung dan anak yang masih dalam kandungan Ibu maka hal itu tidaklah tercela sama sekali karena banyak ayat al Qur’an maupun hadits baik yang tersurat maupun yang tersirat memerintahkan untuk berdoa kepada Allah SWT. Shadaqah dan doa adalah suatu bentuk ibadah yang aturannya sangat fleksibel, manusia bisa memilih kapan saja ia harus berdoa’ dan shadaqah dan tentunya dipilih di saat yang mereka perlukan dan hal itu bukan termasuk bid’ah, bahkan sangat dianjurkannya mengeluarkan shodaqoh di saat-saat yang sangat genting karena harapan dikabulkan hajatnya sangat diharapkanTetapi apabila pelakasanaan tingkepan itu di tetapkan harus pada bulan tertentu dan diyakini bahwa penentuan tersebut merupakan suatu keharusan dan bagian dari syariat islam apalagi dengan diisi acara yang dilarang oleh Islam maka hal itu adalah bid’ah yang harus dijauhi.


Jika kita memperhatikan amaliyah masyarakat di sekitar kita khususnya masyarakat Jawa, banyak di antara mereka yang melakukan amaliyah amaliyah yang perlu dipertanyakan dasar hukumnya. Banyak amaliyah - amaliyah tersebut ternyata tidak ditemukan secara jelas dasar hukum dalam teks al Qur’an maupun al Hadits, sedangkan sebuah keniscayaan hal itu kerap kali terjadi bahkan menjadi sebuah tradisi yang terus berlangsung di tengah - tengah masyarakat kita. Tentu hal itu memerlukan kajian dan jawaban hukum serta solusi yang tepat.
Wali songo dalam menyebarkan agama islam di Jawa ketika mereka dihadapkan pada sebuah kenyataan yaitu penduduk lokal telah bergumul dengan tradisi - tradisi baik yang diwarisi oleh agama Hindu dan Budha maupun yang terbentuk dari budaya asli mereka. Para wali songo tidaklah menolak ataupun menentang secara langsung adat istiadat atau tradisi mereka, namun malah menjadikan tradisi tersebut sebagai sarana dakwah dengan diwarnai nilai-nilai yang islami.
Persoalannya, mampukah kita menjadikan adat sebagai lahan dakwah ? jika tidak, akankah kita membiarkan begitu saja tanpa ada solusinya, dan sanggupkah kita menerima dosa karena telah meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar ?
Salah satu tradisi khususnya pada masyarakat jawa adalah tingkepan yaitu upacara kehamilan yang biasa dilakukan pada saat usia kehamilan mencapai usia 3 bulan atau 4 bulan atau 7 bulan. Oleh karena itu dalam makalah ini penulis akan membahas masalah – masalah sebagai berikut :
a. Apa tingkepan itu ?
b. Bagaimana bentuk dan praktek tingkepan ?
c. Bagaiman pandangan fikih terhadap tingkepan ?


A. Pengertian Tingkepan
Tingkepan merupakan upacara kehamilan yang juga biasa disebut mitoni atau upacara kehamilan tujuh bulan. Upacara tingkepan adalah upacara utama sehingga seringkali dibuat besar-besaran terutama bagi kehamilan pertama, sedangkan kehamilan kedua, ketiga dan seterusnya hanya dengan brokohan saja atau upacara sederhana.
Dalam pengamatan penulis yang juga seringkali mengikuti acara tingkepan di daerah tempat tinggal penulis yaitu di daerah Sidoarjo, acara tingkepan yang mana di daerah penulis sering di sebut dengan Walimatul Hamli , tingkepan adalah sebuah tasyakuran kehamilan yang biasa dilaksanakan pada saat usia kehamilan mencapai 3 bulan, 4 bulan atau 7 bulan. Dalam acara tersebut tetangga sekitar baik laki-laki maupun perempuan diundang, acara pertama dibacakan ayat suci al Qur’an misalnya surat yusuf, surat maryam, surat Luqman kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sholawat nabi kemudian ceramah agama dan ditutup dengan doa dan terkadang ada sebagian masyarakat yang mengadakan khotmil Qur’an yang dimulai sejak pagi hari.
Di setiap daerah tentunya berbeda – beda bentuk acaranya sesuai dengan adat istiadat di daerah tersebut. Jika sang istri hamil usia 120 hari ( 4 bulan ) maka diadakan ritual yang disebut dengan upacara ngapeti atau ngupati, disebut ngapeti karena usia kandungan telah mencapai empat bulan dan disebut ngupati karena dalam upacara tersebut ada hidangan yang berupa kupat.
Referensi tentang tingkepan tidak penulis temukan dalam teks al Qur’an dan hadits ataupun buku-buku fikih karangan mujtahid seperti Imam syafii ataupun lainnya, sehingga penulis memastikan bahwa acara tingkepan merupakan tradisi lokal masyarakat jawa yang bersumber dari ajaran Hindu.
Telonan, Mitoni dan Tingkepan yang sering kita jumpai di tengah-tengah masyarkat adalah tradisi masyarakat Hindu. Upacara ini dilakukan dalam rangka memohon keselamatan anak yang ada di dalam rahim (kandungan). Upacara ini biasa disebut Garba Wedana (garba : perut, Wedana : sedang mengandung). Selama bayi dalam kandungan dibuatkan tumpeng selamatan Telonan, Mitoni (terdapat dalam Kitab Upadesa hal. 46)
Intisari dari sesajinya adalah :
1. Pengambean, yaitu upacara pemanggilan atman (urip)
2. Sambutan, yaitu upacara penyambutan atau peneguhan letak atman (urip) si jabang bayi.
3. Janganan, yaitu upacara suguhan terhadap “Empat Saudara” (sedulur papat) yang menyertai kelahiran sang bayi, yaitu : darah, air, barah, dan ari-ari. (orang Jawa menyebut : kakang kawah adi ari-ari)

B. Bentuk dan praktek tingkepan
Bentuk dan praktek upacara tingkepan di beberapa daerah khususnya di daerah jawa Timur ada beberapa perbedaan tapi Yang penting di dalam upacara ini membaca Al-Quran yakni Surat Maryam dan Yusuf atau Luqman . Pembacaan Al-Qur’an mangandung makna permintaan. Surat Maryam mengandung makna, jika nanti bayi yang dilahirkan perempuan, maka bayi yang dilahirkan akan memiliki kesucian seperti kesucian Maryam. Sedangkan Surat Yusuf dimaksudkan agar jika bayi yang dilahirkan laki-laki, maka ia diharapkan akan menjadi seperti Nabi Yusuf A.S. sedangkan surat luqman dimaksudkan agar anak yang lahir nanti menjadi anak yang sholih seperti nasehat Luqman pada anaknya, selain itu juga ada semacam bacaan lain yang harus dibaca pada ritual tingkepan ini seperti dibaan atau sholawat nabi SAW dengan harapan bahwa bayi yang akan dilahirkan kelak memilki sifat-sifat luhur sebagaimana isi kandungan kitab diba’, yaitu pujian terhadap akhlakul karimah Nabi Muhammad SAW.
Prosesi upacara ini ada yang sangat sederhana dan ada pula yang sangat kompleks. Upacara tingkepan sederhana, kebanyakan biasanya dilakukan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah, baik yang berlatar belakang petani maupun nelayan. Jika hamil pertama, upacara itu antara lain dengan melakukan rujakan, yang terdiri dari serabut kelapa muda (cengkir) dicampur dengan gula merah, jeruk dan ditempatkan di dalam takir yang terbuat dari daun pisang yang dililiti janur muda, biasanya dua takir. Dua takir lainnya berisi nasi uduk yang atasnya diberi bahan-bahan memasak seperti: terasi, terong dua iris, lombok plumpung merah dua biji, tauge secukupnya, mentimun dua iris, brambang dan bawang secukupnya, dua biji ikan asin (gereh), daging masak beberapa iris dan dua buah udel-udelan. Kemudian ditambah tujuh telur, bucu pitu, dalam posisi yang ditengah besar dan dikelilingi oleh enam buah bucu lainnya kecil-kecil. Dua tampah punar, polo pendem (ubi gembili, sawek tales, ganyong, telo dan sebagainya). Selain itu juga terdapat dua wadah terbuat dari bungkusan daun pisang yang terdiri dari kembang tujuh rupa, yaitu kembang melati, gading, kenanga, empon-empon, mawar dan matahari. Bunga-bunga ini disebut sebagai kembang setaman. Ditambah lagi dengan bubur putih merah dan dua kelapa muda (cengkir).
Bagi orang kaya, upacara tingkepan juga menjadi persoalan yang kompleks. Kerumitan upacara ini menandakan yang melakukan adalah kaum elite, berstatus sosial tinggi. Upacara dimulai pada pukul 4 sore, tentu saja setealah semua peralatan upacara selesai. Upacara dimulai dengan memohon doa restu atau sungkeman. Bapak dan ibu dari kedua belah pihak duduk di kursi ruang tamu dan kedua pelaku upacara berada dalam posisi membungkuk mengahadap pasangan orang tua. Tanpa sepatah kata pun dari pelaku upacara atau pelaku cukup mendekatkan muka ke lutut orang tua, dan orang tua mengelus pundak anak dan menantunya, maka acara sungkeman pun selesai. Pelaku upacara menggunakan jarik panjang dan baju khas Jawa untuk acara sungkeman. Acara pun dilanjutkan dengan ganti pakaian baru, yang terdiri dari kain kebaya yang dililitkan sebatas dada bagian atas. Kemudian dimandikan dengan kembang tujuh rupa . Mulanya yang memandikan kedua orang tua, selanjutnya mertua dan terakhir suami. Ganti kain panjang pun dilakukan sebanyak tujuh kali dan dimandikan sebanyak tujuh kali pula. Acara dilanjutkan dengan memasukan kelapa muda (cengkir) atau kendi atau telur kedalam pakaian oleh suaminya kemudian dijatuhkan (dibanting). Jika cengkir atau telur pecah menandakan bayi yang akan dilahirkan nanti adalah perempuan dan jika cengkir atau telur tadi tidak pecah maka bayi yang dilahirkan itu laki-laki. Tidak cukup sampai disitu, setelah ganti pakaian kering, acara dilanjutkan dengan dodolan dawet duwet kereweng . Kemudian malam harinya baru dilakukan upacara tingkepan dengan membaca Surat Maryam atau Yusuf dan Luqman kemudian dilanjutkan dengan dibaan. Acara pun ditutup dengan doa. Dikalangan orang kaya, yang tidak menggunakan prosesi upacara rumit seperti itu biasanya cukup mengadakan pengajian besar-besaran yang disebut sebgai pengajian walimatul hamli atau perayaan kehamilan.
Dalam pengamatan penulis, tradisi tingkepan atau yang disebut walimatul hamli yang dilakukan di daerah penulis yaitu Sidoarjo bentuk acaranya hampir sama dan sedikit mengalami perbedaan. Acara tingkepan dihadiri oleh para tetangga baik laki-laki maupun perempuan dalam acara tersebut telah disediakan nasi tumpeng, dua buah kelapa muda (cengkir), takir, beras, telor, sumbu kompor, pisang, kupat dan polo pendem. Kegiatan diawali dengan pembacaan al Quran surat Luqman atau surat Yusuf atau surat Maryam dan dilanjutkan dengan pembacaan sholawat Nabi SAW (dibaan) kemudian ceramah agama dan ditutup dengan do’a. sedangkan pemecahan kendi atau telor juga penyiraman terhadap ibu yang sedang hamil beserta suami sudah hampir tidak ada.

C. Pandangan Fiqih terhadap tradisi tingkepan
Istilah tradisi mengandung pengertian tentang adanya kaitan masa lalu dengan masa sekarang. Ia menunjuk kepada sesuatu yang diwariskan dari generasi ke generasi, dan wujudnya masih ada hingga sekarang. Oleh karena itu tradisi tidak menjadikan jenuh untuk dikaji dan diteliti oleh berbagai pihak. Namun adanya tradisi tentu tidak lepas dari ajaran-ajaran atau faham-faham kebudayaan dan keagamaan yang berkembang pada waktu itu. Proses dan pergulatan di dalamnya pastilah ada. Tradisi tidak selamanya stagnan dan flugtuatif. Tradisi bisa saja terus berkembang dan sangat mungkin mengalami pergeseran makna dan bentuk ritual kebiasaannya, besar dan kecilnya bentuk pergeseran itu, karena tradisi diwarisi oleh generasi yang terus berkembang dalam kontek kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain bahwa, tradisi tidak hanya diwariskan tetapi ia juga dikonstruksi atau invented yang juga ditunjukan untuk menamkan nilai-nilai dan norma-norma melalui pengulangan (repetition), yang secara otomatis mengacu kepada kesinambungan masa lalu. Dan tentunya tak salah kemudian proses kesinambungan itu terwujud dalam sebuah Akulturasi, asimilasi bahkan sampai pada Islamisasi kebudayaan yang ada dalam masyarakat tertentu.
Artinya, munculnya istilah Islamisasi merupakan sebuah bukti adanya pergolakan di ranah interaksi dan proses sosialisasi kebudayaan ataupun penyampaian dalam kontek kepercayaan serta keyakinan tertentu pada masyarakat itu sendiri. Bagaimana masyarakat berpikir, bersinggungan langsung dan kemudian menerima kebudayaan serta kepercayaan itu dengan sadar dan apa adanya. Karena memang Islam hadir merupakan sebuah upaya untuk melakukan penyebaran di seluruh jagad raya ini. Tak jarang masyarakat menolak dan tidak menghiraukannnya. Namun karena Islam dengan konteks ajaran keagamaan yang membumi dan berbaur dengan keadaan kebudayaan sekitar maka ia dengan mudah dapat diterima oleh masyarakat sekitar. Dan sampai sekarang pun ia senantiasa berbaur, berinteraksi langsung dengan masyarakat sehingga ia tetap eksis dilingkungan sekitarnya.
Tingkepan dengan bentuk kegiatan sebagaimana penulis kemukakan di muka maka bisa dipastikan bahwa tingkepaan itu adalah tradisi local yang bersumber dari ajaran hindu yang mengalami perkembangan dan perubahan sehingga di tiap-tiap daerah terkadang bentuk kegiatannya beragam dan sebagian telah mengalami percampuran dengan ajaran Islam.
Berbagai ragam bentuk kegiatan tingkepan itu tentunya membawa implikasi hukum yang berbeda dan harus disikapi dengan arif dan bijaksana sehingga tidak bisa digeneralisir dengan hukum yang sama. Oleh karena itu penulis akan mentafsil hukum tingkepan sebagai berikut :
1. Pandangan fikih terhadap tradisi
Kata tradisi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah adat kebiasaan yang turun temurunn yang masih dijalankan dalam masyarakat . Sedangkan menurut Sa’dy Abu jaib dalam kamus Fikihnya adat atau tradisi adalah setiap apa saja yang dibiasakan oleh manusia sehingga mudah bagi mereka untuk melakukannya tanpa mengalami kesulitan
Islam menempatkan adat atau tradisi pada tempat yang semestinya yaitu dengan memberikan apresiasi yang tinggi sehingga muncul beberapa qoidah fiqh antara lain :
العادة محكمة
الأصل في العادات الإباحة إلا ما نهى عنه الشرع
“ yang ashal di dalam adat itu adalah boleh kecuali apa yang diharamkan oleh syara” .
Juga dalam hadits Nabi SAW
فما رأى المسلمون حسنا فهو عند الله حسن وما رأوا سيئا فهو عند الله سيئ
“maka apa saja yang dilihat oleh orang-orang Islam sebagai sesuatu yang baik maka hal itu di sisi Allah juga baik, maka apa saja yang dilihat oleh orang-orang Islam sebagai sesuatu yang baik maka hal itu di sisi Allah juga baik” (HR Immam Ahmad Bin Hambal)
Penghargaan islam pada adat atau tradisi itu bukan berarti tanpa syarat karena dalam islam, orang tidak bisa serta merta membuat peraturan ibadah tersendiri atau memasukkan kebiasaan mereka menjadi ibadah oleh karena itu ada qoidah fiqih yang sangat terkenal
الأصل في العبادات المنع
“Yang ashal didalam ibadah adalah terlarang”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Qawa’id An-Nuraniyah Al-Fiqhiyah berkata, “ Adapun adat adalah sesuatu yang bisa dilakukan manusia dalam urusan dunia yang berkaitan dengan kebutuhan mereka, dan hukum asal pada masalah tersebut adalah tidak terlarang. Maka tidak boleh ada yang dilarang kecuali apa yang dilarang Allah. Karena sesungguhnya memerintah dan melarang adalah hak prerogratif Allah. Maka ibadah harus berdasarkan perintah. Lalu bagaimana sesuatu yang tidak diperintahkan di hukumi sebagai hal yang dilarang? Oleh karena itu, Imam Ahmad dan ulama fiqh ahli hadits lainnya mengatakan, bahwa hukum asal dalam ibadah adalah tauqifi (berdasarkan dalil). Maka, ibadah tidak disyariatkan kecuali dengan ketentuan Allah, sedang jika tidak ada ketentuan dari-Nya maka pelakunya termasuk orang dalam firman Allah.
أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله
“Artinya : Apakah mereka mempunyai para sekutu yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah?” (Asy-Syuraa : 21)
Sedangkan hukum asal dalam masalah adat adalah dimaafkan (boleh). Maka, tidak boleh dilarang kecuali yang diharamkan Allah.
Yusuf Al-Qardhawi dalam Al-Halal wal Haram fil Islam berkata, “Adapun adat dan muamalah, maka bukan Allah pencetusnya, tetapi manusialah yang mencetuskan dan berinteraksi dengannya, sedang Allah datang membetulkan, meluruskan dan membina serta menetapkannya pada suatu waktu dalam hal-hal yang tidak mengandung mafsadat dan mudharat”.
Dengan mengetahui kaidah ini , maka akan tampak cara menetapkan hukum-hukum terhadap berbagai kejadian baru, sehingga tidak akan berbaur antara adat dan ibadah dan tidak ada kesamaran bid’ah dengan penemuan - penemuan baru pada masa sekarang. Di mana masing-masing mempunyai bentuk sendiri-sendiri dan masing-masing ada hukumnya secara mandiri.

2. Hukum tradisi tingkepan
Acara tingkepan adalah sebuah tradisi apabila hanya melestarikan belaka dengan tidak menyakini bahwa hal itu termasuk sesuatu yag disyariatkan dan dalam pelaksanaan acara tersebut tidak dilakukan sesuatu yang tercela atau bahkan syirik maka hal itu diperbolehkan, sebagaimana qoidah fiqih
الأصل في العادات الإباحة إلا ما نهى عنه الشرع
Imam Syathibi juga menjelaskan dalam kajian yang panjang dalam Al-I’tisham (II/73-98) yang pada bagian akhirnya disebutkan, “Sesungguhnya hal-hal yang berkaitan dengan adat jika dilihat dari sisi adatnya, maka tidak ada bid’ah di dalamnya. Tetapi jika adat dijadikan sebagai ibadah atau diletakkan pada tempat ibadah maka ia menjadi bid’ah”. Dengan demikian maka “tidak setiap yang belum ada pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga belum ada pada masa Khulafa Rasyidin dinamakan bid’ah. Sebab setiap ilmu yang baru dan bermanfaat bagi manusia wajib dipelajari oleh sebagian kaum muslimin agar menjadi kekuatan mereka dan dapat meningkatkan eksistensi umat Islam.Sesungguhnya bid’ah adalah sesuatu yang baru dibuat oleh manusia dalam bentuk-bentuk ibadah saja. Sedangkan yang bukan dalam masalah ibadah dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syari’at maka bukan bid’ah sama sekali”
Dalam pelaksanaan acara tingkepan ada beberapa adat yang mana penulis menilai hal itu tindakan tercela yang harus dihindari seperti pemecahan telur atau kendi karena hal itu adalah perbuatan sia-sia yang termasuk tabdzir sebagaimana firman Allah dalam surat al Isro : 26-27
وَآَتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27)

Ibnu katsir dalam menafsiri ayat tersebut mengatakan bahwa mujahid berkata seandainya manusia menginfakkan seluruh hartanya dalam hak maka tidaklah termasuk tabdzir, tapi seandainya ia menginfakkan hartanya walaupun satu mud dalam hal yang bukan hak maka termasuk tabdzir. Dan Qotadah berkata tabdzir adalah menggunakan harta dalam kemaksiatan kepada Allah dan dalam hal yang bukan hak dan dalam kerusakan . Begitu juga imam thobari dalam tafsirnya beliau menuqil pendapat Abdulloh ibnu masud bahwa yang dimaksud tabdzir adalah
إنفاق المال في غير حقه.
Adapaun pelaksanaan tingkepan dengan hanya mengeluarkkan sedekah kepada para undangan yang didalamnya dibacakan sholawat nabi SAW dan ayat- ayat al Qur’an dengan maksud untuk memohon kepada Allah agar ibu yang mengandung dan anak yang masih dalam kandungan Ibu maka hal itu tidaklah tercela sama sekali karena banyak ayat al Qur’an maupun hadits baik yang tersurat maupun yang tersirat memerintahkan untuk berdoa kepada Allah SWT. Seperti firman Allah
                      •      •   
“Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar Dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah Dia merasa ringan (Beberapa waktu). kemudian tatkala Dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi Kami anak yang saleh, tentulah Kami termasuk orang-orang yang bersyukur".( QS. Al A’rof: 189)
Di dalam surat al Baqoroh Allah berfirman :
                   
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah), bahwasanya aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran”. (QS. al baqarah :186)

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُم
“Dan tuhanmu berkata dan berdoalah kepadaku niscaya akan aku kabulkan bagimu” (QS. Ghofir :60)
Sebagian ulama menjadikan hadits riwayat Imam Muslim berikut sebagai penetapan pelaksanaan waktu tingkepan, bahwa manusia dalam kandungan Ibu ketika usia kandungan 4 bulan maka ditiuplah roh dan ditulis taqdirnya, dimasa itulah diadakan do’a bersama dengan tujuan agar jabang bayi yang dikandung Ibu ditaqdir oleh Allah dengaan taqdir yang baik.
Nabi Muhammad SAW bersabda :
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ وَوَكِيعٌ ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِىُّ - وَاللَّفْظُ لَهُ - حَدَّثَنَا أَبِى وَأَبُو مُعَاوِيَةَ وَوَكِيعٌ قَالُوا حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ « إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِى ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِى ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيدٌ فَوَالَّذِى لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُونَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُونَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا

Dan menurut pandangan penulis shadaqah dan doa adalah suatu bentuk ibadah yang aturannya sangat fleksibel, manusia bisa memilih kapan saja ia harus berdoa’ dan shadaqah dan tentunya dipilih di saat yang mereka perlukan dan hal itu bukan termasuk bid’ah, Zakariya al anshori dalam bukunya asna al matholib menjelaskan tentang sangat dianjurkannya mengeluarkan shodaqoh di saat-saat yang sangat genting karena harapan dikabulkan hajatnya sangat diharapkan ,saat kehamilan adalah bias dikatakan berada dalam situasi yang khusus bahkan Alloh SWT memberi kelonggaran bagi seorang ibu yang sedang hamil untuk tidak berpuasa maka shodaqoh yang dikeluarkan seseorang diwaktu hamil tentunya sangat dianjurkan agar doa dan harapannya dikabulkan oleh Allah.
Tetapi apabila pelakasanaan tingkepan itu di tetapkan harus pada bulan tertentu dan diyakini bahwa penentuan tersebut merupakan suatu keharusan dan bagian dari syariat islam apalagi dengan diisi acara yang dilarang oleh Islam maka hal itu adalah bid’ah yang harus dijauhi.
Al Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom mengatakan bahwa bid’ah adalah

عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ

Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.
Definisi di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi). Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah, beliau mendefinisikan bahwa bid’ah adalah
طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ
Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah).
Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan,
وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ
“Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.”
Nabi SAW bersabda
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنِى خَالِدُ بْنُ مَعْدَانَ قَالَ حَدَّثَنِى عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرٍو السُّلَمِىُّ وَحُجْرُ بْنُ حُجْرٍ قَالاَ أَتَيْنَا الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ وَهُوَ مِمَّنْ نَزَلَ فِيهِ (وَلاَ عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لاَ أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ) فَسَلَّمْنَا وَقُلْنَا أَتَيْنَاكَ زَائِرِينَ وَعَائِدِينَ وَمُقْتَبِسِينَ. فَقَالَ الْعِرْبَاضُ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا فَقَالَ « أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (رواه أبو داود)


والله اعلم بالصواب


KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas dapat penulis simpulkan
Tingkepan merupakan upacara kehamilan yang juga biasa disebut mitoni atau upacara kehamilan tujuh bulan dalam upacara ini telah banyak mengalami perubahan dan perbedaan di setiap daerah khususnya di Jawa.
Adat atau tradisi adalah setiap apa saja yang dibiasakan oleh manusia sehingga mudah bagi mereka untuk melakukannya tanpa mengalami kesulitan. Islam sangat menghargai tradisi sehingga ulama’ ushul Fiqh banyak melahirkan qaidah yang berkaitan dengan tradisi misanya “ pada dasarnya adat atau tradisi itu diperbolehkan sepanjang tidak dilarang oleh syara’
Tradisi tingkepan dalam pandangan fikih mempunyai implikasi hukum yang beragam dengan melihat konteksya. Pada dasarnya tradisi tingkepan itu mubah selama tidak melakukan praktek yang dilarang oleh agama dan tidak menyakini bahwa tradisi tingkepan itu bagian dari syariat Islam.

http://caksyeh.blogspot.com/2013/06/tradisi-tingkepan.html
 
Support : Creating Website | R0fik Copyright © 2011. DEPOT HERBAL ONLINE - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website By.R0fik